Transaksi di Pinggir Jalan

Satnarkoba Kuansing Cokok Pencungkil Sabu 

YP (19) warga asal Mentawai, Sumatra Barat (Sumbar) pencungkil sabu dicokok tim Opsnal Satnarkoba kemarin

KUANSING--(KIBLATRIAU.COM)--  Seorang pemuda masih lajang berinisial YP (19) warga asal Mentawai, Sumatra Barat (Sumbar) pencungkil sabu dicokok tim Opsnal Satnarkoba Polres Kuansing, di Jalan Link III, Kelurahan  Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah.
        
Pelaku yang tinggal sekarang di Desa Koto Kari, Kecamatan, Kuantan Tengah ini dikenal pencungkil sabu, karena sudah jadi pencandu narkotika. Jadi setiap sabu yang akan dijual terlebih dulu diambil sebagian dengan cara di cungkil untuk dipakai.
    
Namun kegiatan pelaku tersebut akhirnya dihentikan oleh tim Opsnal Satnarkoba Polres Kuansing langsung dipimpin Kasat, AKP Sahardi SH, yang terus melakukan penyelidikan perbuatan pelaku, dimana berhasil ditangkap, Kamis (17/9/2020) malam sekira pukul 20.00 WIB.
      
Tanpa perlawanan situkang cungkil sabu berhasil dicokok ketika akan melakukan transaksi di pinggir jalan. Hingga berhasil disita kotak rokok merek Magnum yang sempat dibuang di samping dekat tiang listrik berisi satu paket sabu.
      
Saat diintrogasi, pelaku mendapatkan sabu itu dari rekannya. Tapi sayang saat di kembangkan bandarnya sudah kabur dan masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO) Satnarkoba Polres Kuansing.
    
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIk MM melalui Paur Humas, Ipda Tobing membenarkan adanya penangkapan tersebut dan kini pelaku telah diamankan untuk diproses lebih lanjut.
   
 "Pimpinan terus menekankan untuk pengungkapan pelaku pengedar narkoba agar peredaran bisa berkurang disamping tugas penting lainnya seperti saat ini menekan penyebaran covid-19,' ujar Ipda Tobing.
     
Ditambahkan Ipda Tobing bahwa pelaku mengaku dirinya selain mendapatkan keuntunggan menjual barang haram itu. Juga bisa mengunakan sabu secara gratis, dengan cara dicungkil sebelum dijual.
  
 "Atas perbuatan pelaku dijerat dgn pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU No 35 thn 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,'' pungkas Ipda Tobing. (SA)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar